sumber artikel 2017, perangkat 4G harus berkandungan lokal : http://www.antaranews.com/berita/477211/2017-perangkat-4g-harus-berkandungan-lokal
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa per 1 Januari 2017, perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) harus memiliki kandungan lokal 40 persen.
"Kalau tidak menteri perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor," katanya di Jakarta, Jumat, seusai breakfast meeting.
Dengan demikian, menurut dia, diharapkan investasi di sektor telekomunikasi dapat masuk ke Indonesia, sehingga semakin mendukung perekonomian.
Ia mengatakan, keputusan itu telah digodok oleh tiga kementerian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemberlakuan ketentuan tersebut tidak terkecuali bagi perangkat-perangkat 4G yang sebelumnya telah beredar seperti iPhone dan smartphone Samsung.
"iPhone mau ga mau ya harus, kalau ga ya kita tidak izinkan," tegasnya.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan, konten lokal tersebut selain berbentuk perangkat keras (hardware), juga berupa perangkat lunak (software).
Seperti box, baterai, casing ataupun aplikasi. "Konten-konten atau aplikasi yang dibuat oleh orang Indonesia, misalnya," katanya. Selian itu, juga dapat membuat pabrik perakitan di Indonesia.
Sementara itu Indonesia telah mengadopsi teknologi 4G pada frekuensi 900 Mhz pada akhir tahun 2014 lalu. Kini, Kominfo tengah menyiapkan teknologi 4G untuk frekuensi 1.800 Mhz yang diimplementasikan pada 2015.
Mampir pada situs tips cara cepat hamil. Hatur nuhun sudah mampir pada artikel 2017, perangkat 4G harus berkandungan lokal
"Kalau tidak menteri perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor," katanya di Jakarta, Jumat, seusai breakfast meeting.
Dengan demikian, menurut dia, diharapkan investasi di sektor telekomunikasi dapat masuk ke Indonesia, sehingga semakin mendukung perekonomian.
Ia mengatakan, keputusan itu telah digodok oleh tiga kementerian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemberlakuan ketentuan tersebut tidak terkecuali bagi perangkat-perangkat 4G yang sebelumnya telah beredar seperti iPhone dan smartphone Samsung.
"iPhone mau ga mau ya harus, kalau ga ya kita tidak izinkan," tegasnya.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan, konten lokal tersebut selain berbentuk perangkat keras (hardware), juga berupa perangkat lunak (software).
Seperti box, baterai, casing ataupun aplikasi. "Konten-konten atau aplikasi yang dibuat oleh orang Indonesia, misalnya," katanya. Selian itu, juga dapat membuat pabrik perakitan di Indonesia.
Sementara itu Indonesia telah mengadopsi teknologi 4G pada frekuensi 900 Mhz pada akhir tahun 2014 lalu. Kini, Kominfo tengah menyiapkan teknologi 4G untuk frekuensi 1.800 Mhz yang diimplementasikan pada 2015.
COPYRIGHT © ANTARA 2015
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment